Operasi Patuh 2020 23 Juli 2020 s.d 5 Agustus 2020


Operasi Patuh 2020
 23 Juli 2020 s.d 5 Agustus 2020

Daftar 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:

1. Menggunakan HP saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

sumber : korlantas.polri.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sisingamangaraja XII Pahlawan Nasional Dari Tapanuli

Kapolres Kayong Utara Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional Yang ke-115 di Halaman Kantor Bupati Kayong Utara

PENGERTIAN DAN TUJUAN PENJAGAAN