Operasi Patuh 2020 23 Juli 2020 s.d 5 Agustus 2020


Operasi Patuh 2020
 23 Juli 2020 s.d 5 Agustus 2020

Daftar 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:

1. Menggunakan HP saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

sumber : korlantas.polri.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bhabinkamtibmas Polsek PMK Bripka Ahmad Selesaikan permasalahan antara tug boar dan Nelayan Pulau Maya.

Polsek Pulau Maya Karimata Lakukan Penyuluhan Anti Bullying dan Cegah Kekerasan Seksual Pada Anak di SDN 02 Limau Manis Kec. Pulau Maya

Polsek Pulau Maya Karimata bagi sembako untuk warga yang membutuhkan dan makanan takjil untuk penguna jalan yang lewat