PENGERTIAN DAN TUJUAN PENJAGAAN



Jumat, 17/7/2020
Pelaksanaan tugas memelihara ketertiban masyarakat merupakan rangkaian kegiatan yang mengutamakan pencegahan daripada penindakan. Untuk itu perlu hadirnya Polri pada saat yang tepat di tempat itu. Kehadiran fisik Polri tersebut pada umumnya dapat dikatakan sebagai tugas awal daripada tugas pencegahan yang penampilannya melalui suatu kegiatan yang disebut dengan tugas jaga atau penjagaan dalam rangka mewujudkan kesamaptaan Polri yang setiap saat harus selalu ada dan siap siaga.

Namun, kita perlu memahami bersama tentang pengertian dari penjagaan. Penjagaan merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dalam rangka memelihara keselamatan jiwa dan keamanan harta benda. Penjagaan dapat dilakukan di berbagai lokasi, seperti di Markas, perkantoran, ditempat tahanan, dan obyek tertentu lainnya. Adapun tujuan dari penjagaan, yaitu:
- menciptakan, memelihara, dan menjaga situasi yang mantap, terkendali dan dinamis dalam rangka memelihara kamtibmas;
- memelihara, menjaga, dan mengamankan keselamatan orang/jiwa raga dan harta benda.
Itulah yang rutin di lakukan Anggota Polsek PMK,pada saat penjagaan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bhabinkamtibmas Polsek PMK Bripka Ahmad Selesaikan permasalahan antara tug boar dan Nelayan Pulau Maya.

Polsek Pulau Maya Karimata Lakukan Penyuluhan Anti Bullying dan Cegah Kekerasan Seksual Pada Anak di SDN 02 Limau Manis Kec. Pulau Maya

Polsek Pulau Maya Karimata bagi sembako untuk warga yang membutuhkan dan makanan takjil untuk penguna jalan yang lewat