pengawasa laporan dana kampanye pilkada 2020
pengawasa laporan dana kampanye pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan strategi pengawasan laporan dana kampanye Pilkada 2020. Pengawas pemilu harus memastikan kepatuhan pasangan calon (paslon) dalam melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017. Bawaslu juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK) terkait hal ini.
Fritz menjelaskan strategi yang dilakukan bertujuan untuk menindak pelanggaran praktik politik uang dan pengawasan dana kampanye pemilihan. Dia menegaskan pengawasan dana kampanye tidak hanya terhadap sumbangan berbentuk uang saja, tetapi terhadap sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan bentuk dana kampanye.
Komentar
Posting Komentar