Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi pelaku USaha

 Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi pelaku USaha


1. Teguran lisan atau teguran tertulis;

2. denda administratif sebesar Rp. 1.000.000;

3. penghentian sementara operasional usaha;

4. pencabutan ijin usaha; dan/atau;

5. apabila terdapat kluster keterjangkitan

covid-19 dalam kegiatan yang melibatkan

banyak orang, maka biaya pengobatan

pasien covid-19 tersebut ditanggung oleh

penyelenggara atau penanggungjawab.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sisingamangaraja XII Pahlawan Nasional Dari Tapanuli

Kapolres Kayong Utara Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional Yang ke-115 di Halaman Kantor Bupati Kayong Utara

PENGERTIAN DAN TUJUAN PENJAGAAN