Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi pelaku USaha

 Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi pelaku USaha


1. Teguran lisan atau teguran tertulis;

2. denda administratif sebesar Rp. 1.000.000;

3. penghentian sementara operasional usaha;

4. pencabutan ijin usaha; dan/atau;

5. apabila terdapat kluster keterjangkitan

covid-19 dalam kegiatan yang melibatkan

banyak orang, maka biaya pengobatan

pasien covid-19 tersebut ditanggung oleh

penyelenggara atau penanggungjawab.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bhabinkamtibmas Polsek PMK Bripka Ahmad Selesaikan permasalahan antara tug boar dan Nelayan Pulau Maya.

Sisingamangaraja XII Pahlawan Nasional Dari Tapanuli

Kapolsek Pulau Maya Karimata Beserta Anggota dan Masyarakat Pasang Spanduk Maklumat Kapolda Kalbar untuk Cegah Karhutla