Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi pelaku USaha
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi pelaku USaha
1. Teguran lisan atau teguran tertulis;
2. denda administratif sebesar Rp. 1.000.000;
3. penghentian sementara operasional usaha;
4. pencabutan ijin usaha; dan/atau;
5. apabila terdapat kluster keterjangkitan
covid-19 dalam kegiatan yang melibatkan
banyak orang, maka biaya pengobatan
pasien covid-19 tersebut ditanggung oleh
penyelenggara atau penanggungjawab.
Komentar
Posting Komentar