Spkt Polsek Pmk

 


Kayong Utara-Polsek Pulau Maya Karimata SPKT Polsek Pulau Maya Karimata bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Sabtu(28/11/20)


SPKT  melayani, Laporan Polisi (LP)

Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)

Surat Pemberit


ahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)

Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)

Surat Ijin Keramaian ungkap Ka Spkt Bripka Nanang.


Selain itu juga fungsi dari  Spkt adalah Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;

Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;

Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan unjar Ka Spkt Polsek Pulau Maya Karimata Bripka Nanang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bhabinkamtibmas Polsek PMK Bripka Ahmad Selesaikan permasalahan antara tug boar dan Nelayan Pulau Maya.

Polsek Pulau Maya Karimata Lakukan Penyuluhan Anti Bullying dan Cegah Kekerasan Seksual Pada Anak di SDN 02 Limau Manis Kec. Pulau Maya

Polsek Pulau Maya Karimata bagi sembako untuk warga yang membutuhkan dan makanan takjil untuk penguna jalan yang lewat