Penangkapan terhadap penjual minuman keras, disaat bulan Ramadhan


Sukadana, Polda Kalbar - Polres Kayong Utara, Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S.H., S.I.K,  Melalui Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepi, S.H., M.H mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap Penjual Minuman Keras di Jl. Tanjung Pura Desa Sutera Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat, Kamis, (23/03/2023) Pukul 21.00 Wib.

Dedi Sitepu mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan minuman keras tersebut dan dijual pada saat bulan Ramadhan bulan yang penuh kesucian, Kemudian Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Polres Kayong Utara dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim melakukan Penyelidikan dan ternyata benar di sebuah Toko Ponsel yang berada di Sukadana didapat minuman keras Anggur merah cap orang tua yang dijual dengan harga Rp 85.000,- (Delapan puluh lima ribu rupiah) red per botol sebanyak 24 (dua puluh empat) botol, dengan pemilik/penjual atas nama Saudara NN, selanjutnya berhasil diamankan 24 (dua puluh empat) botol minuman keras jenis anggur merah merek Cap Orang Tua berikut pemilik/penjual dan di bawa ke Polres Kayong Utara untuk penanganan lebih lanjut

Pasal yang dipersangkakan kepada Tersangka Adalah Pasal 29 huruf (b) Perda Kab. Kayong Utara nomor 02 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras, Tutup Dedi.

Penulis Humas Polres Kayong Utara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sisingamangaraja XII Pahlawan Nasional Dari Tapanuli

Kapolres Kayong Utara Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional Yang ke-115 di Halaman Kantor Bupati Kayong Utara

PENGERTIAN DAN TUJUAN PENJAGAAN